smp42.kabburu.my.id


Buru, Pemerintah kabupaten buru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. selama penerapan PPKM, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara jarak jauh atau pembelajaran Jara Jauh (PJJ) baik daring (online) ataupun Luring (Offline).

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online" dikutip dari salinan dokumen yang ditandatangi oleh Bupati Buru tanggal 26 Juli 2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru melalui surat Nomor 420.1/411/2021 mengatakan pihaknya mendukung ketentuan PPKM level 3 terkait pembelajaran di sekolah, terutama pada jenjang PAUD, SD dan SMP Se-kabupaten Buru. 

Abd. Rahim Umasugi mengatakan ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan  Paud, SD, SMP di Kabupaten Buru yang dilakukan pada tanggal 27 Juli - 09 Agustus 2021. 

berikut adalah Instruksi Bupati Buru tentang PPKM Level 3.