https://smp42.kabburu.my.id

Siahoni, Buru, Maluku : Dimulai pada awal Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah wajib diisi baik untuk guru yang berstatus ASN maupun Non ASN. Pengisian tersebut harus melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar atau yang lebih dikenal dengan Aplikasi PMM yang telah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini sesuai dengan edaran bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 5 tahun 2023 dan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru. dimana dijelaskan pada poin c dalam isi surat edaran bahwa Pengelolan kinerja ASN Guru yang dilakukan melalui PMM menjadi data dan/ atau dokumen sumber e-Kinerja BKN

Edaran Bersama

Berdasarkan edaran bersama yang mewajibkan para guru untuk melakukan penyusunan rencana kinerja melalui aplikasi PMM. Maka para guru perlu diberikan pemahaman dalam memahami proses pengisian rencana hasil kerja (RHK) termasuk dilakukannya dialog untuk menyepakati rencana kinerja, pemenuhan poin minimal dalam pengembangan kompetensi (PK), termasuk penyiapan untuk observasi, tindak lanjut hingga pengumpulan bukti dukung. 

Pengisian RHK

Disela-sela pembukaan kegiatan rapat koordinasi semester genap dan penyusunan rencana kinerja tahun 2024. kepala sekolah menyampaikan bahwa, pola penyusunan rencana kinerja pegawai (SKP) pada tahun 2024 mengalami pergeseran/perubahan. 2024 semua guru wajib membuat rencana kinerja melalui PMM yang telah terintegrasi dengan e-Kinerja yang batas waktu pengsiannya pada tanggal 31 januari 2024, diawali dengan tahapan penyusunan/perencanaan, pelaksanaan dan penilaian yang akan dilakukan pada bulan juni atau akhir semester termasuk penyiapan waktu observasi sampai pada penyiapan bukti dukung.

"ini berbeda dengan pembuatan SKP-SKP pada tahun-tahun sebelumnya dimana masih terdapat guru yang membuat rencana kerja atau SKP diakhir tahun atau menjelang pengusulan pangkat, karena dibuat di akhir tahun maka proses penilaian dan evaluasi tidak lagi dilaksanakan secara maksimal karena waktu dan hasil kinerja yang akan dinilai telah lewat maka mau tidak mau SKP yang dibuat di akhir tahun tetap ditandatangani, maka pada tahun 2024 semua akan berbeda sesuai dengan surat edaran yang ada, semua akan berjalan secara berjenjang melalui apliaksi PMM, baik sejak perencanaan dan kesepakatan kinerja antara kepala sekolah dan guru, observasi sampai pada rencana tidak lanjut termasuk pengumpulan dokumen sebelum penilaian dan penentuan predikat kinerja yang selanjutnya predikat kinerja akan dikonversikan menjadi angka kredit bagi PNS yang akan melakukan pengusulan pangkat" tutup kepala sekolah Irfan Sillia, S.E.

Progres Pengisian RHK

Seperti diketahui, pada kamis tanggal 11 Januari 2024 SMPN 42 Buru melakukan rapat koordinasi awal semester genap tahun ajaran 2023-2024 sekaligus penjelasan pengisian rencana kinerja pada platform merdeka mengajar (PMM) secara serentak, sekaligus saling konsultasi antara guru dan kepala sekolah terkait poin-poin Peningkatan kompetensi yang akan diambil serta tugas tambahan yang diemban kepada masing-masing guru sebelum RHK diajukan. Sampai pada pukul 12.30 WIT semua guru ASN yang berada pada unit kerja SMPN 42 Buru status pengajuan RHK telah disetujui oleh pimpinan, dan yang belum melakukan pengisian adalah dua tenaga Non ASN (Honorer). Selain fokus pada perencanaan kinerja para guru pun diarahkan untuk melakukan refleksi kompetensi yang batasnya pun akan berakhir pada tanggal yang sama yakni 31 Januari 2024. (M.F.M)  




Alamat : Klik kembali ke Beranda