![]() |
https://smp42.kabburu.my.id |
Namlea, Buru, Maluku : Ratusan produk aturan yang mengatur mengenai jabatan fungsional dicabut setelah diterbitkannya permenpanRB nomor 1 tahun 2023, salah satu permen yang dicabut adalah permenpanRB nomor 16 tahun 2009 yang mengatur tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Dengan diberlakukanya permenpanRB Nonor 1 tahun 2023 serta didukung dengan perka BKN nomor 3 tahun 2023 maka proses pengumpulan angka kredit bagi pejabat fungsional tidak lagi dilakukan melalui butir-butir kegiatan yang terdapat pada DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). sebagai gantinya angka kredit yang didapatkan oleh pejabat fungsional termasuk para guru akan diperoleh melalui konversi predikat kinerja yang telah diatur dalam permenpanRB nomor 6 tahun 2022.
Tidak hanya mengenai angka kredit (AK), perka BKN nomor 3 juga mengatur mengenai Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai salah satu syarat untuk melakukan pengusulan pangkat/jabatan bagi seorang pejabat fungsional. Disebutkan dalam regulasi terbaru bahwa atasan langsung pejabat fungsional sekaligus sebagai pejabat penilai kinerja setelah menetapkan predikat kinerja pegawai, maka selanjutnya dikonversikan menjadi angka kredit dengan memperhatikan nilai koefisien pertahun sesuai sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban oleh seorang pegawai/guru. Setelah predikat kinerja dikonversikan menjadi angka kredit maka selajunya pejabat penilai kinerja wajib mengeluarkan PAK Konversi. Dimana PAK Konversi menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan pada saat pengusulan pangkat tahun 2024 sebagaimana dijelaskan pada surat edaran kepala BKN tahun 2023.
Untuk memahami prosedur terkait PAK Konvensional, Integrasi dan Konversi yang telah diberlakukan pada tahun 2023, maka beberapa pimpinan satuan pendidikan yang tergabung dalam Musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) jenjang SMP pada instansi pemerintah Kabupaten Buru melakukan diskusi singkat sekaligus praktik pembuatan PAK Konversi.
Diskusi singkat yang dilaksanakan pada Rabu 17 Januari 2024 bertempat pada SMP Negeri 14 Buru sejak pukul 09.00 s/d 16.00 Wit berjalan dengan lancar. "Muda-mudahan dengan diskusi yang baik tadi, serta praktik pembuatan PAK Konversi melalui aplikasi pembuatan PAK Konversi, maka kami yakin para kepala sekolah setelah kembali sudah dapat membuat PAK Konversi bagi para guru yang ada di sekolahnya. Sebagaimama amanat dari aturan yang dikeluarkan oleh menpanRB dan kepala BKN". tutur kepala SMPN 6 Buru yang sekaligus sebagai ketua MKKS SMP Bpk. Umar Usia. (M.F.M)
0 Komentar