![]() |
| https://smp42.kabburu.my.id |
Sebagaimana yang telah termuat pada aturan terbaru bahwa Angka kredit menjadi salah satu unsur yang krusial untuk proses kenaikan pangkat maupun jabatan fungsional. pola penetapan angka kredit ini memakai mekanisme sistem lama (disebut konvensional) dan sistem baru (disebut konversi).
Pada sistem sebelumnya (konvensional), nilai angka kredit pejabat fungsional diperoleh dari capaian butir-butir kegiatan yang telah dikerjakan dan dilaporkan melalui Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (Dupak). namun dalam sistem pola konversi para pejabat fungsional tidsk lagi menyusun Dupak melainkan angka kredit akan diperoleh dari nilai/predikat kinerja secara periodik maupun tahunan.
Mekanisme dari sistem konversi ini mulai diterapkan pada penilaian kinerja tahun 2023 sesuai dengan amanat Pasal 59 PermenpanRB nomor 1 tahun 2023, adapun untuk tahun 2022 semua pejabat fungsional wajib memiliki PAK Integrasi (Hasil konversi dari PAK terakhir) yang dimiliki oleh pejabat fungsional yang dikeluarkan paling lambat 31 desember 2023 baik secara manual maupun melalui aplikasi Dispakati yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah terintegrasi dengan SIASN bagi pejabat fungsional dengan golongan IV/a kebawah, sedangkan untuk golongan IV/b keatas proses pengajuannya melalui aplikasi Sistem informasi manajemen penyesuaian angka kredit integrasi (SIM-PAKIN). selanjutnya Prinsip dari sistem konversi predikat kinerja ini titik beratnya ada pada proses pengambilan nilai angka kredit yang diambil dari nilai/predikat hasil evaluasi Kinerja Pegawai oleh pejabat penilai kinerja dan dikalikan dengan nilai koefisien pertahun sesuai jenjang jabatan pejabat fungsional.
Untuk menindaklanjuti PermenpanRB terbaru maka diakhir tahun 2023 SMP Negeri 42 Buru melalui pejabat penilai kinerja telah melakukan evaluasi kinerja pejabat fungsional tahun 2023 sekaligus melakukan konversi predikat kinerja pejabat fungsional menjadi Angka Kredit serta dijumlahkan dengan angka kredit Integrasi, selanjutnya dapat dipertimbangkan dalam pengusulan kenaikan pangkat atau jenjang pada tahun 2024 apabila Angka kredit kumulatif (AKK) telah terpenuhi.
Diakhir penyerahan Form konversi kinerja menjadi angka kredit oleh pejabat penilai kinerja, beliau menyampaikan bahwa tahun 2024 nantinya semua pejabat fungsional pada SMPN 42 Buru wajib melakukan mengusulan rencana kinerja melalui platform merdeka mengajar (PMM) yang sudah terintegrasi dengan apliaksi e-kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan berpedoman pada juknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. "insha allah masuk libur nanti kita akan melakukan workshop pengisian RHK melalui PMM kepada para guru sekaligus mendiskusikan beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan pimpinan saat pengisian agar nantinya dapat memenuhi ekspektasi diakhir periodik. sebelum 31 januari 2024" tutupnya. (M.F.M)

0 Komentar