![]() |
| https://www.smp42.kabburu.my.id |
Namlea : Ditjen pajak (DJP) telah merilis aturan mengenai tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas sub unit instansi pemerintah dalam hal urusan perpajakan atas nama instansi.
aturan dan ketentuan tersebut telah diatur dalam perdirjen nomor 02/PJ/2021 yang merupakan penjabaran dari PMK 231 tahun 2019. ketentuan tersebut mengatur bahwa instansi pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan negara atau daerah kepada unit pelaksana dibawahnya.
dengan demikian, maka unit pelaksana dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja atau pendapatan pemerintah yang salah satunya adalah kewenangan untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan dan kepastian hukum pajak bagi instansi pemerintah yang memiliki banyak unit pelaksana dibawahnya.
adapun pendaftaran subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas nama instansi dilakukan secara daring melalui laman yang telah disediakan oleh DJP.
adapaun terdapat dua karakteristik nomor identitas sub unit organisasi, yang pertama 15 digit nomor yang merupakan nomor NPWP Instansi pemerintah dan yang keuda terdapat 4 digit nomor berikutnya yang merupakan kode urut dari subunit organsasi. M.F.M
Pendukung :
Klik, langkah2 Pembuatan akun Sub-Unit NPWP.pdf
Klik. login intansi melalui laman djp (15 Angka NPWP Instansi)
.png)
0 Komentar