![]() |
| https://smp42.kabburu.my.id |
Buru : Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu pendanaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan. Terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pengelolaan dana BOS yaitu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dan PMK 119/PMK.07/2021.
Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa penyaluran dana BOS Reguler tahap II dilakukan setelah menyampaikan laporan dana BOS Reguler tahap III TA 2021. Di sisi lain, PMK 119/PMK.07/2021 mengamanatkan penyaluran dana BOS tahap II memperhitungkan sisa dana BOS Reguler TA 2020 dan TA 2021.
Pada faktanya ditemukan sejumlah permasalahan yang menghambat proses penyelesaian perhitungan sisa dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 seperti belum terverifikasinya laporan dana BOS yang diimput serta ditemukan banyak data anomali. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan rekonsiliasi dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.
Selain melibatkan APIP, pelaksanaan rekonsiliasi ini melibatkan DJPK Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Dinas Pendidikan. Rekonsiliasi ini menggunakan laman bos.kemdikbud.go.id dan dilakukan paling lambat pada Juni 2022. Setelah menyelesaikan proses rekonsiliasi sisa dana BOS Reguler, maka akan didapatkan data rekomendasi penyaluran dana BOS tahap II.
Dalam melakukan rekonsiliasi ini Dinas Pendidikan memegang peranan penting. Dinas Pendidikan melakukan rekonsiliasi sisa dana BOS Reguler TA 2021 dan 2021 dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan APIP Daerah. Hal yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam proses rekonsiliasi adalah menginput sisa dana BOS Reguler yang telah diakui oleh BPKAD dan APIP Daerah pada aplikasi BOS Salur, menandatangani Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Dana BOS Reguler TA 2020 dan 2021, serta melakukan unggah Berita Acara Hasil Rekonsiliasi dengan BPKAD dan APIP Daerah. Jadi bagaimana Dinas Pendidikan melakukan penginputan sisa dana BOS Reguler? Yuk, simak langkah-langkah berikut
Terkait dengan adanya perhitungan sisa dana TA 2020 dan TA 2021 nantinya akan menjadi dasar pemotongan penyaluran Tahap II. Pencairan dana BOS tahap II tahun 2022 akan disalurkan dalam 3 gelombang dengan skema:
- Gelombang I : Sekolah tidak memiliki sisa dana BOS dari Thn 2020 dan 2021 dan Sisa Dana BOS dibawah 10%
- Gelombang 2 : Sekolah memiliki sisa dana BOS di atas 10%
- Gelombang 3 : Sekolah Sisa Dana BOS minus/anomali data pelaporan

0 Komentar