Namlea. Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.


Meski telah diluncurkan beberapa tahun yang lalu, namun mulai tahun 2022 ini seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta perlu segera menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk melakukan registrasi, membuat perencanaan, dan membuat laporan realisasi hingga Buku Kas Umum (BKU) pada aplikasi ARKAS tersebut. 


Hal ini dikarenakan Laporan realisasi Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2022 sebagai dasar penyaluran dana BOS Tahap III TA 2022 tidak lagi dilakukan pengimputan secara manual pada laman web https://bos. Kemdikbud.go.id sebagaimana dilakukan pada tahap atau tahun-tahun sebelumnya, namun laporan realisasi tersebut akan di ambil melalui penganggaran dan penatausahaan yang dilakukan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). M.F.M

#KembalikeLaptop! 

#KembalikeARKAS!