smp42.kabburu.my.id

Buru - PPKM level 3 telah resmi diterapkan setelah dikeluarkannya intruksi Bupati Buru tanggal 26 Juli 2021 kemarin, satu poin yang cukup menjadi perhatian dalam Intruksi tersebut adalah proses pembelajaran disekolah, yang mana diperintahkan untuk semua Satuan Pendidikan dibawah binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Buru (Paud, SD dan SMP) untuk melakukan proses pembelajaran secara Online/Daring. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Satuan-satuan Pendidikan yang belum memiliki akses jaringan serta kurangnya fasilitas android bagi sebagian guru dan peserta didik.


SMP Negeri 42 Buru misalnya, Meskipun SMPN 42 Buru telah memiliki fasilitas Google Workspace for education dan Office 365 dengan domain smpn42buru.sch.id. namum tidak mudah menerapkan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) Berbasis full online. Walaupun SDM para tenaga pengajar telah mumpuni untuk mengelola kelas jauh berbasis IT, dalam hal ini Classroom/Teams O365.


Hal ini dikarenakan, proses identifikasi perangkat android bagi peserta didik terdapat 70% peserta didik belum memiliki perangkat Andorid secara mandiri untuk menunjang proses pembelajaran berbasis online/daring, Maka keputusan yang di ambil oleh sekolah melalui rapat yang dipimpin oleh kepala sekolah Irfan Sillia,SE tanggal 27 Juli 2021 adalah menerapkan pembelajaran dengan mengkombinasikan antara daring dan luring sampai masa penerapan PPKM Level 3 dicabut.


70% secara luring dengan menggunakan Modul yang diberikan oleh guru sebanyak jumlah mata pelajaran untuk pembelajaran selama satu minggu dirumah, dan 30% secara daring melalui G-Classroom. Proses pembelajaran pun di pantau oleh pimpinan satuan pendidikan melalui jurnal pembelajaran yang di isikan langsung oleh guru setelah proses pembelajaran selesai dilakukan. M.F.M