![]() |
| www.smp42.kabburu.my.id |
Buru - Pendataan AN yang dimaksud adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang telah di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi : data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional Untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, dan indentitas lainnya, termasuk data sosial ekonomi.
berangkat dari hal tersebut diataas maka petugas pendataan pada satuan pendidikan harus memastikan data peserta didik benar-benar telah valid dan lengkap terutama peserta didik yang akan menjadi sampel pelaksanaan asesmen. petugas pendataan pada satuan pendidikan dapat mengetahui kelengkapan data pada laman pd.data.kemdikbud.go.id menggunakan username (akun) verval data yang telah terdaftar pada portal biro sdm.data.kemdikbud.go.id.
adapun jika terdapat data yang tidak valid pada laman pd.data.kemdikbud.go.id maka petugas pendataan dapat melakukan perbaikan data pada laman vervalpd
berikut adalah tugas dan tanggung jawab petugas pendataan pada satuan pendidikan.
2. Menarik dan Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN biosmp.kemdikbud.go.id (setelah menu tarik & impor data terbuka)
3. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan dimutakhirkan
4. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala SP ke Dinas Pendidikan
5. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan
6. Mengelola data AN SP untuk keperluan AN

0 Komentar